Beberapa Surat Alat Bukti Penggugat Tidak Ada Dalam Arsip Dan Register Di Kelurahan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan mengegelar sidang perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang ke sebelas, terkait sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan dengan agenda tergugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan, pada hari Senin (01/07/2024).

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Kudus Surya Dharma, S.H kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa sidang kali ini tergugat menghadirkan saksi.

“Sidang kesebelas hari ini, pihak tergugat menghadirkan saksi. Saksinya ada empat, yang pertama ketua RT, yang kedua pernah menjabat ketua RW, yang ketiga tetangga di objek sengketa, yang keempat Lurah Trajeng,” terang Surya.

Saat sidang berlangsung, Lurah Trajeng menjelaskan tentang surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh pihak kelurahan Trajeng, yang mana dirinya memimpin sekarang.

Namun ada kejanggalan, bahwa pada tahun 2008 atau sebelum dirinya tersebut menjabat, bukti-bukti yang ada dan disampaikan oleh para penggugat yang dari kelurahan tidak ada di dalam arsip dan tidak ada di dalam register arsip Kelurahan Trajeng, Kota Pasuruan.

“Walaupun belum menjabat, kan tahu ada register serta arsip, harusnya bisa dilihat karena tercatat. Begitu dicari tidak ada, termasuk ijin IMB yang diajukan oleh penggugat atas nama Hendrik itu tidak pernah ada register Kelurahan. Diduga kuat dokumen-dokumen yang di pegang penggugat adalah aspal (asli tapi palsu). Patut dipertanyakan dan diuji lagi nanti keasliannya, karena menurut penjelasan dari Pak Lurah seharusnya IMB itu rekomendasi dari bawah yaitu RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Perijinan,” papar Mas Surya sapaan akrab.

Rata-rata tiga orang saksi tinggal sebelum tahun 1980, mereka menjelaskan objek sengketa sudah dikuasai atau sudah ada bangunan yang ditempati oleh tergugat satu.

Surya menambahkan, dari keterangan tiga saksi sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa adalah lahan kosong.

“Keterangan ketiga saksi, sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa itu adalah lahan kosong yang dikeluarkan Lurah pada tahun 2008. Setelah di kroscek pada kesaksian Lurah ternyata bukti yang dimiliki pihak penenggugat itu tidak ada arsipnya, dan surat-surat keterangan itu tidak ada. Dan beberapa dokumen kami (Pihak Tergugat) yang dikeluarkan oleh kelurahan itu sudah di konfirmasi oleh Lurah memang betul asli, karena pihaknya sendiri yang tanda tangan,” tambahnya.

Kesimpulan sidang kesebelas sengketa tanah, pihak tergugat bisa mematahkan, juga membantah antara bukti-bukti yang dilampirkan oleh penggugat dan bukti-bukti keterangan oleh saksi tidak sinkron. Dan diduga kuat bukti-bukti tersebut bisa dikatakan asli tapi palsu.

Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada (8/7/24) mendatang, yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.(Hid/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.