PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan melakukan Press Release terkait Kasus Begal Payudara yang sempat heboh beberapa waktu lalu, pada hari Rabu (19/01/2022).
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Kecamayan Bangil yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan, dihebohkan dengan viralnya vidio singkat terkait kejadian kasus Begal Payudara.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan bahwa melalui bukti-bukti yang ada, dan laporan dari korban, tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
“Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap pelaku Begal Payudara berkat bukti-bukti yang ada, dan laporan dari Korban. Pelaku ditangkap ditempat kerjanya yang berada di daerah Kemanden, Kecamatan Bangil,” tutur Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Pelaku Begal Payudara yang ditangkap oleh Satreskrim.Polres Pasuruan mempunyai identitas, Aries Aprianto (29) warga Jl. DR. Soetomo, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku saat dimintai keterangan mengaku, sudah dua kali melakukan aksinya. Dan pelaku melakukan aksinya dikarenakan melampiaskan hasrat birahinya, yang disebabkan pakain dari korban yang ketat sehingga pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya,” jelas AKP Adhi.
Barang bukati yang berhasil di amankan, 1 buah Sandal, 1 buah celana, 1 buah kemeja, pakaian lengkap yang dipakai korban saat kejadian, 1 unit sepeda motor Yamaha Xenon bernopol N 2499 TDA, dan sebuah flash disk berisi rekaman kejadian. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP Subs pasal 281 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(Hid)