Pasuruan, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Polres Pasuruan Kota, bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong Sidoarjo, pada hari Kamis (29/04/2021).
Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota melaksanakan konferensi pers tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan percobaan pencurian dengan kekerasan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) ke-2e, 3e KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan, yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2351 WI (milik korban), 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata jenis belati, 1 buah tas pinggang warna hitam, 8 buah bondet (Bom Rakitan/Bom ikan, red), 1 buah kunci T, 1 klip plastik narkoba jenis shabu, Alat hisap narkoba jenis shabu, Pakaian tersangka, dan 1 buah handphone.
“Saat ini kami merilis Ungkap kasus perkara 170 yakni, perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ini ada kaitannya dengan merilis beberapa hari yang lalu di mana TKP terakhir yaitu di Danau Ranu Grati yang mengakibatkan korban meninggal dipukul dengan Bondet yang pada saat itu tersangka baru satu yang kita tangkap nah ini adalah DPO nya.
DPO ini bernama ARDIANTO alias TO bin JUMA’I yang diketahui yang bersangkutan adalah otak beberapa kejadian curas maupun pencurian, selain TKP terakhir di Danau Ranu Grati,” ujar AKBP Arman.