Begal Yang Lukai Korban Di Dekat Mapolrestro Bekasi Kota, Terancam 12 Tahun Penjara
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu orang terduga pelaku begal yang berhasil diamankan warga di Jl. Jembatan Bola, Kp. Pintu Air, kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi pada Minggu (24/09/23).
Aksi nekadnya itu dilakukan pada pagi hari pukul 04.45 wib dan aktifitas warga sudah cukup ramai. Dan mirisnya tempat kejadian sendiri tidak jauh dari Mapolres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta yang hanya berjarak sekitar 300 meter.
Kejadian tersebut bermula dari kesigapan dari tim Presisi kita mendapat aduan masyarakat tertangkapnya pelaku begal, langsung tim Presisi kita mendapat ke TKP dan mengamankan begal tersebut,” kata Kasi humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada pada Rabu (27/09/23).
Korban merupakan seorang wanita berinisial MS (20) seorang mahasiswa yang saat itu menggunakan sepeda menuju kawasan stasiun Bekasi menggunakan sepeda.
Kejadian berawal ketika tersangka D (35) bersama 3 temannya inisial K(DPO), T(DPO) dan satu DPO lagi belum diketahui identitasnya dengan menggunakan 2 sepeda motor dari arah Cilincing Jakarta Utara menuju Kota Bekasi. Tepat di lokasi atau TKP, tiba-tiba pelaku melihat korban mengendarai sepeda warna hijau.
“Kemudian si pelaku menarik tas yang dipakai korban, pada saat menarik tas korban itu, si korban dibacok oleh pelaku mengenai telinga kiri dan tangan kanan korban,” kata Erna.
Kemudian, Lanjut Kompol Erna bahwa korban berteriak sehingga warga berdatangan dan langsung menendang motor yang dikendarai pelaku D bersama pelaku K hingga terjatuh.
“Namun pelaku K berhasil melarikan diri bersama pelaku T (DPO) dan 1 orang temannya, sedangkan pelaku D berhasil diamankan warga,” ungkapnya.
Satu unit sepeda motor milik pelaku bernomor polisi R 2822 IN dan pedang jenis Katana serta 1 unit sepeda milik korban dan tas hitam milik korban disita petugas sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mam)