Jakarta,Harnasnews.com – Raden Dewi Gumay, Presiden GANN (Gebrakan Anti Narkotika Nusantara), adalah sosok wanita yang murah senyum dan mempunyai semangat tinggi, serta selalu giat dengan kepedulian sosialnya terhadap para generasi muda agar tidak terjerumus dan menggunakan barang haram berupa Narkoba.
Wanita yang akrab disapa Degum ini, tak mengenal menyerah dan penuh semangat tinggi untuk bangsa Indonesia. “Karena kalau generasi muda kita sudah terkena Narkoba, maka akan rusaklah masa depan para generasi yang mempunyai cita-cita sebagai generasi penerus bangsa ini,” tandas Degum, kepada Harian Nasional News, Sabtu (31/3/2018).
Demi menyelamatkan generasi muda, kata Degum,” saya akan terus memberikan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada di Jakarta maupun daerah-daerah pedalaman. Dan saya sering diminta sebagai Narasumber Narkoba. Belum lama ini saya menjadi narasumber di Jambore Nasional,” ujarnya.
Tentunya di sini kita harus Perang..!! Perang..!!..Perang..!! Melawan bandar-bandar besar Narkoba. Lanjut Degum, semua di sini perlu peranan dari elemen rakyat Indonesia dan stakeholder untuk bersatu katakan lawan terhadap ‘Narkoba’, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Dan bagi para pengedar, patutnya dihukum mati dan jangan dikasih ampun, biar ada efek jera bagi pengedar dan pengguna Narkoba, harus tetap direhabilitasi.
Lebih lanjut, Degum menandaskan, Narkoba ini tidak kenal dari kalangan genersi muda saja, para orang dewasa maupun orang tua pun sudah terserang Narkoba. Sudah banyak korban, baik oknum-oknum Pejabat Negara, Kepala Daerah, Legislatif, Sipil, TNI, Polri sudah terserang Narkoba.
“Saya selaku Presiden GANN, beserta stakeholder baik BNN, BNP, maupun Kepolisian, terus dan selalu siap membantu menyelamatkan generasi muda agar terjauhi dari bahaya Narkoba. Intinya, kematian setiap hari terjadi akibat dan selama Narkoba masih ada. Mati atau berhenti! Kalau tidak mati, tentunya masuk penjara akaibat Narkoba,” tegasnya wanita bersahaja selaku Presiden GANN ini.
Sebetulnya, dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009, di situ sudah ditegaskan, bahwa kita dengan ‘Gawat Narkoba’ ini harus memberikan Sosialisasi Penyuluhan P4GN (Pencegahaan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Jadi itu seluruh elemen. Dan Pasal 104 itu dijelaskan, bahwa orang Indonesia berhak untuk menginformasikan dan membantu menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkotika. ‘Siapa lagi kalau bukan kita untuk menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari barang haram tersebut,” ajaknya.
Saat disinggung mengenai banyak peredaraan Narkoba di dalam Lapas, Degum menuturkan,” tentunya saya berharap kerja keras dari Aparat Penegak Hukum untuk dapat memutus mata rantai peredaran yang ada di dalam Lapas,” pintanya. (Red/Budi)