SUMBAWA, Harnasnews – Penyidikan tahap pertama kasus dugaan penyimpangan pada RSUD Sumbawa atas sejumlah proyek fiktif pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2022 lalu telah dilakukan secara intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dan sejumlah pihak terkait telah diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tupoksi, kewenangan maupun tanggung jawabnya masing-masing.
Sejauh ini pengusutan dan penyidikannya masih berjalan ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniarthana Putra SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Jum’at sore (05/05), dan sudah ada sekitar belasan pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut, tukasnya.
Dijelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprint-Dik) dari Kajari Sumbawa, tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan melaksanakan kegiatan Puldata dan Pulbuket serta penyidikan tahap pertama dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu Direktur dan sejumlah pejabat RSUD Sumbawa lainnya, sejumlah dokter, tiga Pimpinan OPD selaku Dewan Pengawas RSUD Sumbawa (Kepala BPKAD, Ketua Bappeda, dan Kepala Dinas Kesehatan) hingga sejumlah rekanan kontraktor penyedia jasa.
“Para pihak terkait tersebut telah memberikan keterangan secara kooperatif sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan, tupoksi dan tanggung jawab masing-masing, dimana hasil penyidikan tahap pertama telah dilakukan dan untuk selanjutnya oleh tim Jaksa Penyidik dilakukan kegiatan ekspose di Kejati NTB pada Kamis (04/05) dan Jum’at (05/05) di Mataram, guna mendapatkan petunjuk terkait dengan penyidikan selanjutnya,” tukas Bli Agung akrab Kasi Intelijen Kejari Sumbawa ini disapa. (HR)