Belum Perpanjang Izin Berusaha, Hotel Eden Kuta Digrudug Satpol PP

BALI,Harnasnews – Menindaklanjuti surat nomor: 33.1/1185/SATPOL.PP tertanggal 5 Oktober 2022, prihal tentang pemberitahuan batas waktu pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dimana pihak Hotel Eden Kuta yang beralamat di Jalan Kartika Plaza. Dimana dari managemen Hotel Eden Kuta belum melengkapi dokumen perijinan yang diperlukan.

“Menindaklanjuti surat tersebut, kami dari Satpol PP Kabupaten Badung yang di beckup Satpol PP Provinsi Bali dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung langsung mendatangi Hotel Eden Kuta.

“Saat itu kedatangan kami disambut baik oleh pihak manajemen Hotel Eden Kuta, yang mana dari pihak manajemen sendiri berencana akan segera mengurus proses perijinan,” kata Sekretaris Satpol PP Badung ; Gede Agus, Senin (24/10).

Sembari menyampikan terkait adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan ada bau kurang sedap yang dihasilkan dari limbah sisa makanan atau lainya yang ada di Hotel Eden Kuta.

“Jika terbukti hal itu benar, maka hal tersebut segera kita tindaklanjuti. Bila perlu dari pihak manajemen Hotel Eden Kuta kita panggil kembali,” terangnya.

Kemudian keluhan yang disampikan oleh salah satu warga masyarakat disekitaran Hotel Eden Kuta yakni Bapak Made yang mengatakan kalau bau kurang sedap sewaktu-waktu muncul.

Bahkan para tamu yang ingin mampir atau sekedar melintasi Hotel Eden Kuta juga sering mencium bau kurang sedap. Jika hal itu terus dibiarkan tentu akan mengganggu warga masyarakat atau tamu yang akan melintasi atau yang mampir ke Hotel Eden Kuta.

“Ini yang semestinya segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP, kalau perlu panggil pihak manajemen Hotel Eden Kuta untuk segera bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut,” ujar Bapak Made.

Sementara terkait persoalan proses pengurusan TDUP Hotel Eden Kuta yang dirasakan sudah kadaluwarsa alias berakhir tanggal 18 September 2019, menurut Kordinator Perijinan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Drs. Wayan Pagonarianto menegaskan akan segera mengecek keabsahan upaya proses pendaftaran yang sudah dilakukan pihak manajemen Hotel Eden Kuta melalui sistem Onlain Singel Submission (OSS), dan pihaknya meminta waktu satu sampai dua hari ini.

“Sistem layanan OSS ini diberlakukan untuk semua pengusaha. Kalau tidak dilakukan proses perijinan melalui OSS, maka pemilik perusahaan dinyatakan tidak memiliki izin berusaha,” jelasnya.

Wayan Pagonarianto menambahkan kalau tugas kami disini adalah hanya untuk memferivikasi soal perijinan saja, dan kalau ada hal lainya seperti adanya bau tidak sedap dari Hotel Eden Kuta tentu itu bukan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.

“Intinya kami akan segera cek kebenaran terkait TDUP Hotel Eden Kuta. Jika terbukti belum masuk ke sistem layanan OSS maka kami pastikan segera melakukan tindakan,” tambahnya.(CVS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.