Belum Sempat Jual, Pengedar Sabu ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng

SURABAYA, Harnasnews – Polsek Gubeng Surabaya kembali mengamankan satu pria terduga penjual narkotika jenis sabu. Dia ditangkap disamping kantor Jalan Perak Barat Surabaya.

Berdasarkan data yang diterima dari Kepolisian, pria bernama Kamil (36) itu baru saja kulakan Narkotika Jenis sabu-sabu diwilayah Bangkalan, Madura.

Perlu diketahui, pelaku ini berasal dari Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan yang merupakan seorang Residivis, dia pernah dipenjara dengan kasus yang sama Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu dan kini kembali dipenjara.

Saat diamankan anggota Polsek Gubeng, dari Kamil didapati barang bukti berupa, plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram beserta bungkusnya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan, pelaku dibekuk pada, Senin 28 Nopember 2022 sekira pukul 20.30 wib, didaerah Perak Surabaya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk yang diduga jenis sabu-sabu, disimpan dibalik plat nomor depan sepeda yang dinaikinya.

“Dia mengaku bahwa barang tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang mengaku bernama Jandi disekitar Bangkalan dengan harga Rp 800.000,” kata Sodik, Selasa (29/11/2022).

Setelah sampai Surabaya, barang tersebut oleh pelaku akan di jual kembali kepada pemesan yang salah satunya mengaku bernama Soleh disekitar Perak Barat Surabaya.

“Belum sempat terjual, ditengah perjalan pelaku ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih Lanjut.

Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti, HP merk Invinix, sepeda motor Yamaha Byson NoPol B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya.

Ditambahkannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.