SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial GHC, telah dinyatakan P21 oleh Kejari Sumbawa. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres ke Kejari Sumbawa hingga saat ini belum dilaksanakan. Sebab, beredar informasi bahwa GHC mengalami gangguan jiwa.
untuk itu Kapolres Sumbawa AKBP Widi Saputra,S,IK melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Rumah Sakit Jiwa, terkait kondisi GHC saat ini. Atas dasar itu, pihaknya akan segera memeriksa ahli jiwa di rumah sakit itu. Guna memastikan hal tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika dia (GHC, red) mengalami gangguan jiwa,” ungkap Akmal, akrab perwira ini disapa.
Menurut Akmal, sejauh ini pihaknya tidak menemui kendala apapun terkait proses kasus tersebut. Untuk pelimpahannya, masih menunggu pemeriksaan ahli kejiwaan. Untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak,”terangnya.