JAKARTA, Harnasnews – Indonesian Audit Watch (IAW) mendukung komitmen Polri dalam mengawal arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna mencapai target pembangunan nasional.
Salah satunya, membangun sinergitas dan kolaborasi seluruh komponen bangsa untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang membahayakan masa depan bangsa.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus menilai pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan salah satu komitmen Polri dalam berkontribusi memberantas korupsi di Indonesia.
Dia pun berharap kehadiran Kortas Tipidkor dapat memberi kontribusi besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi permasalahan serius bagi bangsa.
Kendati demikian, meski Polri telah memiliki Kortas Tipidkor, namun ia menilai tidak mudah Korps tersebut melaksanakan tugasnya. Salah satu tantangan utamanya adalah di internal Polri itu sendiri.
“IAW berharap agar Polri terlebih dahulu memberantas korupsi di internal aparat penegak hukum, baik di internal Polri maupun di institusi penegak hukum lain,’ ujar Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya Kortas Tipikor Polri harus memiliki garis pembatas kewenangan yang jelas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam agenda pemberantasan korupsi. Hal itu agar tidak terjadi benturan atau kompetisi yang tidak sehat antarkedua institusi tersebut.
“Karena penting untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari tiga lembaga itu, termasuk terkait tumpang tindih saat berkinerja,” katanya.
Iskandar pun menyarankan agar sebelum mengembangkan Kortas Tipikor, Polri terlebih dahulu sesegera meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum supaya mendapat kepercayaan dan punya citra yang baik.
Dia pun sepakat jika Polri membersihkan internal terlebih dahulu dari perilaku korupsi, sebelum terjun melakukan pemberantasan korupsi.
“Saya menilai yang menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi itu adalah agar Indonesia punya sapu yang bersih. Saya berharap Kortas Tipikor juga punya komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya ke eksternal, tapi juga terlebih dahulu di internal, di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri,” ungkap Iskandar.
Oleh karena itu, Polri harus perlu memiliki komitmen memerangi korupsi di tubuh internal. Setelah itu, baru bisa berkompetisi secara sehat dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
IAW Usul Jabatan Propam Dinaikkan Jadi Bintang Tiga
Sementara itu, mencermati pro dan kontra terkait keberadaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam tatanan pemerintahan, seperti pro untuk mempertahankan agar Polri tetap di bawah Presiden, ada pula yang menginginkan agar Polri di bawah Kementerian. Apakah itu Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Pertahanan (Kemenhan) IAW menyikapi dengan mengajukan usulan yang nyaris terabaikan.
“Indonesian Audit Watch menilai polemik itu sebaiknya dicarikan kanal atau jalan keluarnya. Menurut hemat kami jalan yang bijaksana adalah dengan meningkatkan pengawasan yang seluas-luasnya terhadap institusi Polri, dari level Mabes Polri hingga pada level terbawah seperti pos polisi di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Iskandar.
Hal itu, kata Iskandar, bisa ditempuh dengan cara meningkatan kualitas dari kewenangan dan atau peningkatan jenjang dan struktur pengawasan di Mabes Polri yaitu terhadap profesi pengamanan (Propam) Polri.
“Saran kami Propam Polri ditingkatkan grade-nya dan ideal dipimpin jika dipimpin oleh perwira tinggi yang memiliki pangkat sejajar dengan jabatan wakapolri. Sehingga keuntungan yang didapat adalah pimpinan Propam akan lebih kuat dan bisa menjangkau sampai bintang tiga sekalipun,” jelas Iskandar.
“Kewenangannya Propam itu akan semakin kuat dengan ikutan minus hanya pada tidak dapat menyentuh Kapolri secara langsung mengingat kepangkatan di atasnya,. Kalau sekarang, terlalu banyak bintang yang harus “ditakuti” Propam. Ini situasi yang buruk,” tambah Iskandar.
Dengan demikian, kata Iskandar, usulan tersebut diharapkan dapat menjadi kanal yang bijaksana dengan tetap mempertahankan kondisi kinerja Polri seperti aturan perundangan sekaligus menunjukkan niat Polri untuk berubah secara sistemi supaya tidak perlu diseret-seret ke isu harus di bawah Kementerian.
“Itu juga sekaligus akan menguatkan kinerja pengawasan dan fungsi Propam Polri yang bisa diasumsikan posisinya sudah lebih kuat ketimbang saat ini,” pungkasnya. (Red)