Bentuk Protes Warga Jatikarya, Ahli Waris Tanah Yang Dibangun Tol Gratiskan Pengguna Tol
KOTA BEKASI,Harnasnews.com – Polemik antara warga Jatikarya dengan PT. Cimanggis Cibitung Tol (CCT) masih berlanjut. Warga yang merupakan ahli waris dari tanah yang telah dibangun tol itu kembali datang menanyakan kejelasan pembayaran uang serta menanyakan tidak dilibatkannya warga dalam zoom meeting.
“Kalau kedatangan warga untuk hari ini semula sebenarnya ingin menanyakan hasil perkembangan berdasarkan surat dari Minggu yang lalu, yang intinya masyarakat minta supaya diikutsertakan bilamana terjadi meeting zoom diantara instansi terkait,” ujar H. Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga saat diwawancara media pada Selasa (14/06/22).
Dikatakan H. Dani bahwa warga melakukan aksi puluhan warga Jatikarya menggratiskan tol di gerbang tol Jatikarya 2 itu dilakukan secara spontan. Hal ini karena warga merasa kecewa warga tidak diikutsertakan dalam zoom meeting antara instansi terkait.
“Karena kalau masyarakat atau perwakilan masyarakat tidak diikutsertakan, ini tidak akan pernah tuntas karena mereka tetap berasumsi bahwa objek tanah ini adalah aset milik institusi lain, padahal bicara putusan, sejak tahun 2000 objek tanah ini sudah diletakan sita jaminan, dan di 2001 para tergugat diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan apapun,” imbuhnya.
Tapi belakangan dengan adanya undang-undang Nomor 1 tahun 2004 mereka bersandar di sana dengan dasar itu adalah aset.
“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa atau perwakilan warga menanyakan kalau dibilang aset, belinya sama siapa, yang bayar siapa, anggarannya darimana, karena faktanya hukumnya jelas, kalau memang ini merupakan aset, tidak semestinya doang sertifikat lahir terlebih dahulu baru kemudian alasannya dibeli dari pihak lain, ini yang perlu di cermati,” katanya.
Disamping itu, 44 atau 45 pemilik asal tanah ini sudah meninggal dunia dari tahun 42 sampai tahun 72, kalau mereka siapapun yang membeli dari orang -orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu dinilai salah kaprah.
“Kalau bicara upaya hukum ini kan sudah 2 kali, 2008 kita sudah menang PK pertama, terus di tahun 2018 ada yang mengajukan PK dua ternyata yang dinyatakan putusan yang berlaku adalah PK kita dan putusan berdasarkan surat-surat yang palsu sudah dibatalkan oleh mahkamah agung,” tukasnya.
Sekedar diketahui, tanah seluas 4,2 hektar berlokasi di kelurahan Jatikarya kecamatan Jatisampurna yang dibangun tol Jatikarya 2 belum memberikan haknya kepada para ahli waris, dengan nominal 218 miliar rupiah. (Mam)