Berdalih Jual Beli Arisan, Oknum Honorer Pemkab Bangka Dipolisikan
Sungailiat,Bangka,Harnasnews.com – Seorang oknum honorer berinisial DJP yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bangka. Pasalnya DJP telah dilaporkan DI selaku pelapor terkait dugaan penggelapan dan penipuan atas proses jual beli arisan.
Seperti yang dijelaskan EF merupakan sahabat DI yang juga ikut membeli arisan dari DJP saat menceritakan duduk permasalahan kepada awak media mengatakan, bermula tawaran dari DJP ada yang mau jual arisan, merasa itu ada potensi nilai ekonomis dirinya (EV – red) tertarik untuk membeli.
“Jadi awalnya si DJP menawarkan kepada saya ada yang mau jual arisan, melihat ada potensi nilai ekonomi saya tertarik untuk membeli arisan itu. dia (DJP – red) bilang ketua arisannya, pertama saya beli Rp 8 juta dapatnya Rp 11, 5 juta kemudian saya beli lagi tahap kedua Rp 27 juta nah yang tahap kedua tidak dibayar lagi”, Ungkap EV, Senin (8/10/2019) siang bertempat di Sungailiat
Menurut EV jatuh tempo pembayaran tahap kedua itu bulan januari 2019, namun apa yang diharapkan tak kunjung terealisasi semuanya, saat ditagih DJP mengatakan proses Bank belum cair.
“Jatuh tempo pembayaran tahap dua itu bulan januari 2019, saat saya tagih tapi jawaban DJP tunggu proses Bank belum cair, dari 27 itu ada dibayar 13% senilai Rp 3.5 juta. berulang kami tagih belum ada kejelasan dari DJP akhirnya kami dan rekan merasa dirugikan, melalui kawan kami yakni DS mengambil
Langkah melapor DJP ke Polres Bangka tanggal 7 Agustus 2019,” Jelasnya
Ditanya awak media apakah sudah ada dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang dimaksud?
“Dari Polres Bangka teman kita sudah dimintai keterangannya, kita ini yang ikut membeli arisan tersebut ada sekitar 43 orang dengan total modal seluruh yang belum juga dibayar Rp 600 juta, dimana uang tersebut masing – masing pembeli arisan diminta DJP harus dibayar dalam bentuk tunai,” Jawab EV.
Bersamaan DI saat meyakinkan kepada awak media bahwa dirinya sudah membuat laporan resmi ke pihak berwajib terkait jual beli arisan oleh DJP dirinya memperlihatkan secarik surat tanda bukti pelaporan.
“Peristiwa jual beli arisan ini sudah saya laporkan ke pihak Polres Bangka, nah ini Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) itu dengan nomor : STTLP/B – 1062/ VIII/2019/BABEL/RES BANGKA dimana kita sudah merasa uang kita ditipu dan digelapkan sesuai tulisan di surat tersebut Pasal 378 atau 372 KUHP,” Terangnya
Terpisah saat ditemui awak media untuk konfirmasi DJP belum bisa memberi keterangan karena masih ada kegiatan ditempat kerjanya, hingga yang bersangkutan menyarankan kepada awak media untuk menghubunginya nanti diluar jam kerja.
“Hari ini saya masih ada kegiatan dari kantor jadi belum bisa memberi keterangan, kalau tidak keberatan besok ya diluar jam kerja,” Tukasnya
Hingga berita ini diturunkan pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya.( Ardam )