BEKASI, Harnasnews.com– Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, anggaran program tersebut sudah dinantikan oleh masyarakat yang mendapatkan Rutilahu, namun masyarakat kecewa dengan adanya pemangkasan anggaran Rutilahu untuk Refocusing Covid-19.
Disperkimtan telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala desa penerima bantuan sosial Rutilahu Se-Kabupaten Bekasi pada 11 Mei 2021. Dengan Nomor : 653/732/Disperkimtan/V/2021 Perihal Pemberitahuan.
Isi surat tersebut, Menindaklanjuti surat Bupati Bekasi Nomor : 900/1671/BPKD tanggal 28 April 2021 Perihal Pendanaan Kegiatan Terhutang dan Penanganan Covid-19.
Poin Pertama. Dalam rangka penanganan Covid-19, masih terdapat kekurangan alokasi anggaran sehingga diperlukan pembiayaan yang dananya berasal dari DPA Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2021.
Poin Kedua. Adapun dana yang digunakan untuk penanganan covid-19 dengan cara merasionalisasikan atau merefocusing pelaksanaan kegiatan pada Disperkimtan. Salah satu anggaran yang direfocusing adalah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebesar Rp.51 Miliar atau 2.550 unit rumah.
Dikatakan Cecep Suparto Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Disperkimtan, menurutnya program Rutilahu tersebut hanya penundaan bukan di pangkas.
“Sebenarnya bukannya pemangkasan, akan tetapi ada penundaan dan nanti akan saya sampaikan bukan tidak ada, hanya beda waktu saja,”ungkapnya. Kamis (/6/2021).
Lebih detail Cecep memaparkan, bahwa penundaan Rutilahu untuk membayar proyek yang terhutang (E-Katalog).