LHOKSEUMAWE ,Harnasnews – Korban penipuan investasi usaha kelapa sawit Rp 2,740 miliar mengapresiasi respon cepat jajaran Polres Lhokseumawe dalam mengungkapkan kasus tersebut dan meringkus tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Andika (29 tahun) keluarga korban warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe di sela konferensi pers di gedung serba guna Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022).
“Saya mengucapkan terima kasih atas respon cepat jajaran Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan Rp 2,740 miliar yang saya alami dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Lanjut Andika, kehadirannya ke Mapolres Lhokseumawe untuk menyaksikan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, yakni dua unit mobil, sepeda motor (sepmor), dua unit smartphone dan barang elektronik seperti AC dan TV LED.
“Saya harap, nantinya barang bukti ini diserahkan ke saya karena mengingat kerugian yang saya alami sangat besar,” pinta Adika di hadapan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK serta Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan berkedok investasi di bidang kelapa sawit. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial F (53).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 (Penipuan) Jo Pasal 372 (Penggelapan) Jo Pasal 64 (Perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.(Red/Hum)