Berikut Daftar 26 Travel Umrah Yang Dicabut Izin Oleh Kemenag
Jakarta,Harnasnews.com – Kementerian Agama telah mencabut izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, kalau pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan PPIU. Terhitung sejak 2015 ada 26 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah diberi sanksi.
” Sejak 2015 hingga saat ini, total sudah ada 26 PPIU yang terkena sanksi. Sebanyak 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya,” kata Arfi dikutip dari kemenag.go.id, Kamis (12/4/18).
Arfi menambahkan, pada 2015, PPIU yang ditutup sebanyak empat travel umroh. ” Kami juga tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi,” ujar dia.
Menurut Arfi, jumlah PPIU yang izinnya dicabut pada 2017 semakin meningkat berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian. Sementara pada awal tahun ini, juga ada biro umroh yang dicabut izinnya.
” Tahun ini (2018), hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal,” ucap dia.
Arfi berharap, dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengawasan terhadap PPIU dapat diperkuat.
” Penjelasan ini sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag,” kata dia. sambungnya.
Berikut daftar PPIU yang diberi sanksi oleh Kemenag sejak 2015,
A. Pencabutan Izin
1. PT Mediterrania Travel(2015)
2. PT Mustaqbal Lima (2015)
3. PT Ronalditya (2015)
4. PT Kopindo Wisata (2015)
5. PT Timur Sarana Tour & Travel atau Tisa Tour (2016)
6. PT Diva Sakinah (2016)
7. PT Hikmah Sakti Perdana (2016)
8. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (2017)
9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau Hanien Tours (2017)
10. PT Interculture Tourindo (2018)
11. PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours (2018)
12. PT Solusi Balad Lumampah atau SBL (2018)
13. PT Mustaqbal Wisata Prima (2018)
B. Tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi
1. PT Caturdaya Utama (2015)
2. PT Hulisaqdah (2015)
3. PT Maccadina (2015)
4. PT Gema Arofah (2015)
5. PT Wisata Pesona Nugraha (2016)
6. PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016)
7. PT Maulana (2016)
8. PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017)
C. Tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian
1. PT AL-Maha Tour & Travel (2017)
2. PT Assyifa Mandiri Wisata (2017)
3. PT Raudah Kharisma Wisata (2017)
4. PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017)
5. PT Erni Pancarajati (2017)
Arfi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi. Menurut Arfi, pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
“Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya. (Red/HNN)