JAKARTA,Harnasnews.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2020), menggelar sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan 1.200 member aplikasi MeMiles terhadap perusahaan pemilik aplikasi tersebut, PT Kam And Kam.
Sidang ketiga ini mengagendakan dua saksi pemohon. Salah satunya David Oktarevia.
“Kami mengajukan PKPU karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, yang artinya bahwa perusahaan sudah tidak layak beroperasi lagi,” kata David sebelum sidang dimulai.
Dengan mengajukan PKPU, menurut dia, maka pengadilan dapat mempailitkan PT Kam And Kam, dan semua aset perusahaan yang saat ini sedang disita Polda Jawa Timur, dapat diambil melalui kurator untuk meminimalisir kerugian ke-150 pemohon yang juga merupakan member MeMiles.
Seperti diketahui, MeMiles merupakan aplikasi yang menjanjikan barang dengan harga yang mencapai puluhan, bahkan ratusan kali lipat dari uang yang disetorkan dengan sistem top up.
Untuk mendapatkan mobil fortuner seharga Rp500 juta misalnya, member hanya diminta menyetorkan uang Rp8 juta, maka berpeluang mendapatkan mobil tersebut.
Menurut David, dari apa yang saat ini terjadi akhirnya terungkap kalau PT Kam And Kam sebenarnya perusahaan dengan izin sebagai perusahaan periklanan, namun pada praktiknya perusahaan ini justru melakukan jual beli promo.
Yang lebih parah, meski PT Kam And Kam mengklaim bahwa MeMiles merupakan aplikasi jual beli slot iklan, namun member tak pernah dipandu untuk membeli slot ikan di aplikasi tersebut.
“Kalau pun kami mendapat slot iklan, itu merupakan hadiah karena kami telah melakukan top up untuk mengikuti promo yang ditawarkan,” jelasnya.
Promo tersebut dalam bentuk barang seperti mobil, motor, emas, rumah mewah, ruko, kapling tanah, apartemen, ponsel, dan lain-lain dengan harga super duper murah.
MeMiles juga menjual promo wisata ke China, Jepang, Amerika Serikat dan Eropa, serta menawarkan wisata religi berupa haji plus, umroh dan ke Hollyland.
Ada juga promo uang tunai dimana member bisa membeli paket Promo VIP seharga Rp50 juta untuk mendapatkan uang tunai dengan total Rp60 miliar, serta menawarkan Promo Paket Gold seharga Rp100 juta yang memberi peluang bagi para member untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp180 miliar.
Total kewajiban yang sudah jatuh tempo yang harus dibayarkan PT Kam And Kam kepada 1.200 penggugat mencapai sekitar Rp35 miliar. Para penggugat ini tersebar di berbagai daerah di Tanah Air, termasuk Jakarta.
David sendiri mengaku, sejak menjadi member MeMiles pada Agustus 2019, hingga September 2019 telah melakukan top up sebesar Rp275 juta dengan nilai kewajiban yang harus dibayarkan PT Kam And Kam dari promo barang yang diikutinya, termasuk barang berbentuk 5 unit mobil Pajero, sebesar Rp200 miliar.
Seorang penggugat bahkan mengaku telah top up hingga Rp500 juta, antara lain untuk mengikuti promo mendapatkan 3 unit apartemen.
Kasus MeMiles mulai masuk ranah hukum setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap adanya keganjilan dalan kasus ini yang masuk kategori investasi bodong.
Sejauh ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka dimana seorang di antaranya adalah Direktur PT Kam And Kam Kamal Tarachan, dan pada Februari 2020 silam aset perusahaan itu yang senilai Rp147 miliar telah disita.
Para pemohon PKPU berharap gugatan mereka dikabulkan, karena tak sedikit dari mereka yang belum mendapat apapun selama menjadi member MeMiles, meski telah top up hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang telah mencapai Rp1 miliar.(sof)