Berkas Korupsi Pengadaan Tanah Labuhan Jambu Dilimpahkan ke Pengadilan

Dugaan Korupsi Baturotok Tunggu Inspektorat

SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Adung Sutranggono mengatakan jika berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa sudah dilimpahkan.

“Berkasnya sudah dilimpahkan dan akan segera sidang,” ungkap Kajari kepada wartawan media ini, Jumat  (27/1)

Selain itu juga Adung menyebutkan sementara kasus dugaan tindak pidana di desa Baturotok kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa masih menunggu dari Inspektorat.

“Sedangkan dugaan korupsi di desa Baturotok masih menunggu dari Inspektorat,” imbuhnya.

Sebagai informasi bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui Apbdes 2019 lalu di Desa Labuhan Jambu Kejaksaan negeri Sumbawa telah menetapkan dua tersangka yakni MH dan AS. Dimana kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II Sumbawa Besar.

Penahanan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2019 lalu sekitar Rp 170 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Sumbawa, terungkap kerugian Negara mencapai Rp 170 juta.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu terungkap ketika mantan ketua BPD setempat melaporkan kasus tersebut kekantor Kejaksaan Negeri ( Kejari), Sumbawa februari 2021 lalu.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa saat ini masih sedang ditangani oleh Inspektorat Sumbawa.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.