Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Penuntutan

JAKARTA, Harnasnews.com – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai Berdarah 2014 akan segera disidangkan. Tim penyidikan HAM berat di Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Sabtu (16/4) melimpahkan berkas perkara IS, terkait kasus tersebut ke jaksa penuntutan umum. Selanjutnya, tim penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan menyusun dakwaan untuk segera membawa kasus itu ke pengadilan.

“Tim jaksa penyidik pada direktorat HAM berat Jampidsus, telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu atas tersangka IS dalam perkara pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai, Papua,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Sabtu (16/4).

Selanjutnya, kata Ketut tim jaksa penuntutan akan meneliti kelengkapan berkas-berkas perkara dari hasil penyidikan. Tim jaksa penuntutan, kata Ketut, akan meneliti ulang berkas dari hasil penyidikan tersebut.

Jika tim penuntutan menyatakan berkas telah lengkap, akan selanjutnya, bakal disusun pendakwaan. “Dalam waktu dekat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun konstruksi hukum dan dakwaan untuk di bawa ke persidangan,” ujar Ketut, dikutip dari republika.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS bertanggung jawab atas jatuhnya 4 korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Leave A Reply

Your email address will not be published.