Penyidik juga menjerat tersangka IS, dengan sangkaan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h, juncto Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Pasal-pasal tersebut mengatur soal peran pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusian, serta mengatur soal komandan militer dalam pengendalian pasukan.
“Peristiwa pelangaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan pengendaliannya, serta tidak mencegah, atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pasukannya sebagai pelaku (pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan),” begitu kata Ketut.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka IS tersebut, serta mengatur soal ancaman penjara selam 20 tahun, atau paling ringan 10 tahun penjara. Direktur HAM Berat pada Jampidsus, Erryl Prima Putra Agoes mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan HAM di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Untuk persidangannya nanti di Pengadilan HAM di Makassar,” ujar Erryl.
Menurut dia, alasan sidang kasus tersebut digelar di Makassar, lantaran amanah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. “Tidak semua di provinsi, ada Pengadilan HAM. Dan untuk yang di Papua, itu pengadilannya mengikuti pengadilan di Makassar,” kata Erryl menambahkan.
Kapan persidangan HAM tersebut akan digelar, Erryl mengatakan, saat ini tim di Jampidsus, masih terus melengkapi berkas perkara, dan penyusunan dakwaan, untuk segara dapat diajukan ke pengadilan.(qq)