JAKARTA (Garudanews.id) – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada pekan ini. Karena berkas perkara yang telah dilimpahkan sebelumnya dianggap masih kurang lengkap (P19).
“Rencananya pekan ini, ya. Tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).
Sementara itu, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebutkan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut pada Kamis (10/1) mendatang. “(Berkas perkara) kita limpahkan tanggal 10,” ujar dia.