Berkas Usulan PAW Hasanuddin Dikirim ke Bupati Sumbawa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews  – Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & PARTNER kuasa hukum khusus dari M Tayeb alias Rambo Ketua DPD Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Sumbawa, dalam keterangan Persnya kepada media belum lama ini mengatakan kembali mendesak Pimpinan DPRD Sumbawa agar proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin SE dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa, dengan digantikan oleh M Tayeb alias Rambo, ternyata berkas dokumen usulan PAW nya telah dinyatakan lengkap, sehingga DPRD Sumbawa beberapa hari lalu telah menyampaikan berkas usulan PAW Hasanuddin SE tersebut kepada Bupati Sumbawa guna dapat dengan segera ditindaklanjuti usulannya kepada Gubernur NTB, agar SK pelantikan terhadap M Tayeb alias Rambo segera dilakukan.

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH dalam keterangan Persnya kepada awak media melalui jaringan telepon seluler dari Jakarta Senin (30/05) sore, membenarkan kalau berkas usulan PAW Hasanuddin SE dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa yang telah dinyatakan lengkap pekan kemarin telah disampaikan oleh DPRD Sumbawa kepada Bupati Sumbawa untuk dapat ditindaklanjuti kepada Gubernur NTB sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya sebelum berkas usulan PAW Hasanuddin SE itu disampaikan kepada Bupati Sumbawa terang Rafiq akrab politisi senior PDIP ini disapa, kami terlebih dahulu telah melakukan rapat khusus dengan seluruh Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi DPRD Sumbawa, dan karena berkas usulannya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, maka secara otomatis berkas usulan PAW yang lengkap itu segera disampaikan kepada Bupati Sumbawa, tentu dalam hal ini Bupati Sumbawa sebelum mengeluarkan rekomendasi maka terlebeih dahulu akan melakukan verifikasi kembali terkait dengan kelengkapannya dan barulah disampaikan berkas usulan PAW tersebut kepada Gubernur NTB, paparnya.

“Bagaimana tindak lanjutnya usulan PAW tersebut dari Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa) kepada Gubernur NTB apakah telah disampaikan, sejauh ini kami belum mengetahuinya sebab persoalan kelanjutannya kini menjadi kewenangan Bupati Sumbawa, akan tetapi yang jelas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku jika berkas dokumen usulan PAW sudah dinyatakan lengkap, maka tentu harus segera disampaikan kepada Gubernur NTB, dan sebelum SK Gubernur NTB dikeluarkan maka terlebih dahulu tim teknis Pemprov NTB terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terhadap berkas usulan PAW dimaksud, karena itu DPRD Sumbawa masih harus  menunggu keputusan dari Gubernur NTB, dan jika SK nya sudah ada maka secepatnya pelantikan terhadap M Tayeb alias Rambo dari Partai Berkarya itu dilaksanakan,” pungkas Rafiq.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.