Berkedok Angkringan, Pengedar Narkotika Untung 7 Juta Per Ons
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dibantu Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar ganja berkedok jualan angkringan di Kp. Cinyosok, Desa Burangkeng Kecamatan Seru Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/03/22).
“Petugas mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan, nah modusnya tersangka inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing, di warung c dia sediakan, dari situ, petugas melakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sabu dan ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota.
Dari tangan 202,22 gram, 5 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 toples ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram. Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir barang haram itu ialah 7 juta rupiah untuk setiap ons nya (100 gram).
Dalam mengedarkan barang haramnya, ia berjualan nasi kucing atau angkringan untuk mengelabuhi petugas.
“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual atau mengedarkan buktinya ada timbangan, baik sabu maupun ganja,” imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka SS, dirinya baru 4 bulan menjalankan bisnis haram itu. Hal tersebut diungkap Kapolres namun petugas tidak yakin dengan keterangan tersangka.
“Kita tidak akan percaya begitu saja apa yang disampaikan baru empat bulan, mungkin sudah lama, buktinya dia sudah melakukan sambil menjual di warung angkringan dan sambil jual barang haram,” tukasnya.
Target pasar tersangka sendiri merupakan semua kalangan yang menyukai barang haram dari tersangka. Temuan itu berasal dari TKP lain yaitu Kp. Rawa Kalong, kelurahan Karang Satria kecamatan Tambun. Selain barang bukti ganja dan sabu, petugas juga menyita timbangan dan hp milik tersangka sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) dan subsider pasal 111 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara. (Mam)