Berlakukan Aplikasi Mobile JKN,Bentuk Pelayanan Prima RSUDMA Sumenep, Untuk Manjakan Pasien BPJS

SUMENEP,Harnasnews – Mulai tanggal 09 Desember 2024 mendatang ,Rumah Sakit Umum Daerah dr. Moh.Anwar (RSUDMA) Sumenep, akan mulai memberlakukan sistem antrian online melalui aplikasi mobile JKN, khususnya bagi pasien peserta JKN-KIS (pasien BPJS) yang ingin mendaftar pada layanan poliklinik.

Hal itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan layanan pasien peserta JKN-KIS / BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dan RSUDMA Sumenep.

Direktur RSUDMA ,dr Erliyati ,melalui Kasi Informasi Erfin Sukayati, M.Kes mengimbau kepada masyarakat, khususnya pasien yang hendak periksa ke rumah sakit agar segera mendownload aplikasi Mobile JKN dan daftar akun.

“Jadi mulai dari sekarang bisa mencoba download dan masuk ke aplikasi agar mulai terbiasa dengan aplikasi tersebut,” terangnya.

Menurutnya, jika sudah terbiasa pasien akan lebih mudah mendaftar antrian dan mengakses layanan tersebut untuk kemudahan agar tidak menunggu terlalu lama.

“Migrasi antrian manual ke online tentu dengan tujuan yang sama, yaitu untuk memudahkan. Karena kalau sudah terbiasa pasti mudah. Kalaupun nanti ada kendala, bisa langsung menghubungi layanan informasi BPJS kesehatan,” tegas Erfin.

Ia melanjutkan bahwa beberapa layanan poliklinik sudah diterapkan antrian MJKN seperti poliklinik ortopedi, poliklinik paru dan poliklinik jantung.

“Mulai hari Senin tanggal 02 Desember kita sudah mulai uji coba dulu, baru nanti tanggal 09 Desember diberlakukan sepenuhnya untuk semua layanan poliklinik. Adapun untuk pasien non JKN-KIS tetap dapat dilayani seperti biasanya,” tandasnya.

Untuk informasi, aplikasi mobile JKN dapat didownload di Play Store dengan kata kunci pencarian mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Instalasi Peduli Pelanggan RSUD dr. H. Moh. Anwar di Nomor 085-336-102-800 (Vinda) dan 085-335-236-284 (Yudi) atau langsung disampaikan petugas Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 081-133-096-92 (Mujib).(HR/Zham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.