Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Ketua DPD RI Cerita Soal PT 20 Persen di Indonesia
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
SINGAPURA,Harnasnews – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menceritakan sistem tata negara Indonesia yang menganut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold saat bertemu dengan ketua Parlemen Singapura Tan Chuan-Jin, di komplek Parlemen Singapura, Kamis (13/10/2022).
LaNyalla juga menceritakan upayanya untuk menggugat ambang batas tersebut melalui Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Namun gugatannya ditolak. Sehingga sampai hari ini, Indonesia masih menganut sistem presidential threshold tersebut.
“Sistem ini merugikan. Karena membatasi partai politik dalam mencalonkan kader terbaik atau putra putri terbaik di Indonesia. Sehingga calon presiden menjadi terbatas. Dan peluang untuk terlibatnya oligarki ekonomi yang berkolaborasi dengan partai politik sangat mungkin terjadi,” tukasnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga menceritakan sistem asli Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila, yang dirancang para pendiri bangsa, sejatinya bersifat sistem perwakilan. Karena Sila keempat dari Pancasila adalah wujud dari sistem perwakilan dan penjelmaan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari partai politik, wakil daerah dan wakil dari golongan-golongan.
“Mereka ini yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat, yang menentukan arah perjalanan bangsa dan memilih presiden sebagai mandataris yang menjalankan arah dan kebijakan negara yang telah mereka susun,” urainya.
Hal itulah yang sekarang ia perjuangkan sebagai tawaran gagasan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar Indonesia kembali berdaulat, mandiri dan berdikari. Karena, hakekat dari pemerintahan adalah pemerintahan yang menjalankan apa yang dikehendaki rakyat. Bukan apa yang dikehendaki presiden.
Dalam kunjungan yang berlangsung selama satu jam itu, LaNyalla dan Tan Chuan-Jin bertukar informasi mengenai sistem perwakilan legislatif serta tata cara pemilihan presiden di kedua negara.
Tan Chuan-Jin mengajukan pertanyaan terkait batas-batas kewenangan DPD RI dalam sistem parlemen Indonesia. LaNyalla menjelaskan, bahwa dua per tiga kewenangan parlemen Indonesia berada di tangan DPR, sehingga kewenangan DPD masih sangat terbatas.
LaNyalla menambahkan, perjuangannya bukan saja untuk memperkuat posisi dan kewenangan DPD RI. Tetapi juga untuk merombak sistem pemilihan presiden yang tak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat luas.