Jeneponto, Harnasnews.com – Tim Pegasus Reskrim Polres Janeponto dibantu Unit Resmob Polda Sulsel berhasil ringkus satu pelaku komplotan Curanmor ( Curat ), di kediamannya, Jalan Abu bakar Lambogo kodya Makassar. Minggu (09/02/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, S.T.K, S.H, S.I.K serta bersama Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara MB. S.I.K.
Kepada media ini, Kasubag Humas Polres Janeponto AKP Syahrul mengungkapkan, berawal adanya laporan dari korban. Minggu (09/02/2020).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob Polres Janeponto lakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sambung Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan dari hasil olah TKP, kemudian polisi mendapat petunjuk jika pelakunya seorang resedivis bernama, Hamzah. Lalu selama satu tahun ini polisi berusaha melacak keberadaan tersangka, dan akhirnya polisi berhasil mengetahui jika tersangka sudah keluar dari penjara lembaga pemasyarakatan Kab. Takalar, sebulan yang lalu, sehingga tidak terlalu sulit untuk menangkapnya.
“Kemudian, Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan. S.TK. SH. S.I.K memimpin Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto bergerak menuju kediamannya tersangka yang lokasinya di Makasar sambil koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel,” tandas Syahrul.
“Setelah sampai dirumahnya ternyata benar tersangka berada didalam rumahnya, namun pada saat dia mengetahui kedatangan polisi pelaku hendak melarikan diri sambil mengayunkan parang kearah petugas,” tukasnya.
“Beruntung polisi sudah mengepung rumah tersangka, hingga membuat tersangka tidak dapat meloloskan diri, akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan lalu di amankan. Kemudian pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk di introgasi, dan hasilnya tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Syahrul.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto guna dilakukan pengembangan serta penunjukan TKP untuk memperjelas tempat dimana tersangka melakukan aksinya serta cara pelaku melakukan pencurian,” bebernya.
“Namun pada saat pelaku di turunkan dari mobil, pelaku mendorong salah satu petugas dan lari kedalam kebun, beruntung polisi sigap, langsung mengejarnya serta memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 4x, pelaku tetap lari tidak mengindahkan perintah untuk berhenti,” ungkap Syahrul.
“Guna dapat menghentikan pelarian tersangka, polisi dengan sangat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, mengarahkan moncong pistolnya ke arah kaki tersangka ” Doorrr ” tersangka langsung tersungkur di area perkebunan,” tegasnya.
“Lalu polisi lakukan pemeriksaan, ternyata terdapat dua luka tembak yakni mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri tersangka, selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Kab. Jeneponto, guna dilakukan pengambilan proyektil yang bersarang dikakinya,” tuturnya.
Ditambahkannya, kata Syahrul,” tersangka merupakan residivis dan sudah 6 (enam) kali masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang berbeda yakni Pencurian, Narkoba, dan Pemilikan senjata Tajam,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, (satu) bilah parang, (satu) unit laptop yang telah disita penyidik Polsek Tamalatea, yang sebelumnya pada saat teman pelaku tertangkap,” pungkasnya. (Syam)