SUMBAWA, Harnasnews – Terkait dengan rencana kelanjutan dari proses pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa, besok Pemerintah Kabupaten Sumbawa rencana melakukan pemberian ganti kerugian kepada para pihak yang berhak.
“Kebetulan beberapa bidang tanah yang kemarin di dalam proses pengadaan tanah itu ada sengketa. Jadi, yang dilakukan pembayaran Besok itu khusus yang kebetulan tidak disengketakan kepemilikannya,” ungkap Surbini Kabid pertanahan dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Senin (27/2).
Menurutnya, berdasarkan data kemarin itu ada sekitar 8 bidang tanah yang tidak ada sengketanya. Yakni atas nama Pak ahmad Zulfikar bidang 4 dan 15 dan atas nama dr. gigi Haji Arsul Sani Idang daftar nominatif 9,10,11,12,13,dan 14 jadi total untuk Ahmad Zulfikar Rp 3 miliar lebih. Sedangkan untuk Asrul sani sekitar Rp 5 miliar lebih.
“Jadi yang akan dibayarkan besok sekitar Rp 8,7 miliar rencananya sekitar 8 bidang tanah. jadi 52,6 hasil aprisal itu yang bisa kita bayar dulu sekitar 8,7 m
Lanjutnya, terus sisanya sisanya kalaupun para pihak belum ada kesepakatan dalam hal terkait dengan perselisihan atau sengketa tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan ataupun musyawarah para pihak maka pemerintah daerah akan melakukan permohonan konsinyasi.
“Akan melakukan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumbawa. nah yang tidak bermasalah besok akan kita lakukan pembayaran dilakukan, 8,7 m dan pembayaran itu dilakukan melalui rekening PT Bank NTB, ” Imbuhnya. (HR)