BIAK, Harnasnews – Panitia pemilihan tingkat Kabupaten Biak Numfor, Papua segera melakukan pemilihan enam calon anggota DPRK(Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) jalur pengangkatan otonomi khusus (Otsus) Papua pada bulan ini, Mei 2024.
“Pemkab Biak Numfor tengah merampungkan peraturan bupati (Perbub) sebagai pedoman kerja panitia pemilihan melaksanakan pemilihan,” ujar Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw SH di Biak, Minggu.
Ia mengatakan, secara legalitas pemilihan anggota DPRK Biak Numfor periode 2024-2029 sebagai implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Provinsi Papua serta turunan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati Biak Numfor tahun 2024
Diakuinya, enam calon anggota DPRK jalur pengangkatan Otsus Papua atas dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapa saja enam anggota DPRK Biak Numfor terpilih, akan dilakukan proses pemilihan panitia tim seleksi yang dibentuk pemerintah lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol),” harapnya.