PANGKALPINANG,Harnasnews.com – M (46) dan LY kini terpaksa mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) lantaran pasangan suami-istri itu kedapatan aparat penegak hukum saat membawa narkotika jenis sabu ketika menginjakan kakinya di terminal kedatangan bandara Depati Amir, Pangkalpinang baru-baru ini.
Kepala BNNP Babel melalui Kabid Pemberantasan BNNP Babel, AKBP Nur Iswanto mengatakan pelaku (M & LY) berhasil diamankan, Jumat (13/7/2018) oleh timnya dibantu pihak Bea & Cukai dan pihak AVSEC bandara setempat berawal dari laporan yang diterima pihak BNNP Babel.
“Kedua pelaku itu (M & LY –red) berhasil diamankan berawal dari laporan yang masuk ke kita. Mereka kita ringkus pada hari Jumat (13/7/2018 –red) malam atau sekitar pukul 22.00 wib,” ujar Nur saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan.
Nur mencoba menceritakan kronologis kejadian penangkapan pelaku narkoba saat itu. Menurutnya pada hari itu (13/7/2018) siang sekirtar pukul 15.00 wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang penumpang pesawat di bandara Depati Amir diduga membawa narkotika dengan penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.
“Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib,
pelapor dan petugas BNNP Babel berkoordinasi dengan petugas AVSEC bandara, petugas Bea & Cukai bandara setempat saat itu melihat seorang laki-laki dan perempuan gerak-gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang di dapakan dari masarakat tersebut,” terangnya
Lalu kemudian lanjut Nur, tim petugas pun langsung menghampiri laki-laki dan perempuan tersebut yang mengaku bernama M dan LY.
Tanpa membuang waktu Kabid BNNP Babel, AKBP Nur iswanto pun langsung nemerintahkan tim, dan lalu kemudian keduanya pelaku itu (M & LY) diamankan dan dilakukan pengeledahan badan pakaian beserta barang bawaan para pelaku itu.