JAKARTA, Harnasnews – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengajak kementerian/lembaga (K/L) dan semua pihak berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
“BNPT telah membuat pedoman untuk diimplementasikan dan ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi oleh kementerian, lembaga, dan semua pihak,” kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol. Imam Margono dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
BNPT RI, sambung Imam, berkomitmen membangun kesadaran publik dalam pencegahan aksi radikalisme terorisme dengan menciptakan kesiapsiagaan nasional melalui penguatan implementasi peraturan tersebut.
Imam menekankan bahwa pedoman yang spesifik mendukung pencegahan dan mitigasi terorisme ini perlu dukungan seluruh pihak. Oleh karena itu, ia mengimbau K/L, pemerintah daerah, dan pihak swasta untuk mendukung realisasi pedoman tersebut.