“BNPT mewujudkan kesiapsiagaan nasional, artinya harus ada public awareness (kesadaran), kesadaran publik tentang bahaya intoleran, radikal, ekstremisme, dan terorisme,” tuturnya, dilansir dari antara.
Imam juga menjelaskan bahwa dalam pedoman tersebut BNPT melaksanakan sosialisasi dan evaluasi berupa audit sistem pengamanan terhadap fasilitas publik yang mempertimbangkan potensi sumber ancaman terorisme dari internal dan eksternal, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, rencana untuk merespon situasi darurat saat terjadi aksi terorisme, serta evaluasi.
Dijelaskan-nya, audit sistem pengamanan akan digencarkan terutama saat Indonesia menjadi tuan rumah kegiatan internasional dan nasional pada tahun yang akan datang. Audit tersebut, katanya, juga dilakukan pada fasilitas publik yang rentan menjadi sasaran aksi terorisme dan destinasi wisata prioritas.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT itu mengatakan hal itu saat Rapat Koordinasi Pelibatan BNPT dalam Kegiatan Nasional dan Internasional serta Sosialisasi Peraturan BNPT bersama perwakilan Kementerian/Lembaga serta pemangku kepentingan di Bali, Rabu (29/11). (sls)