BPD Desa Kalimango Tolak Tandatangan Apbdes 2023, Ini Alasannya
SUMBAWA, Harnasnews – Tujuh orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa menolak untuk menandatangani Apbdes 2023. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua BPD desa setempat.
Zulkarnain Ketua BPD Desa Kalimango kepada wartawan media ini mengatakan bahwa dirinya bersama anggota BPD lainnya menolak untuk menandatangani Apbdes tahun 2023.
“Kami menolak untuk menandatangani Apbdes tahun 2023. Karena ada beberapa aitem pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Kades pada Apbdes 2021 dan 2022,” ungkapnya, Rabu (15/3).
Dirinya mengaku pernah melayangkan surat kepada dinas, terkait Apbdes 2021 dan 2022 dan BPD desa Kalimango. Selain itu tidak pernah menerima hasil tindak lanjut dari surat yang pernah dilayangkan tersebut.
“Terhadap hal tersebut jika terjadi hal – hal yang diinginkan mengenai Apbdes ataupun realisasi di lapangan, maka kami BPD Desa Kalimango tidak bertanggungjawab,” katanya
Diketahui ada 7 orang BPD desa Kalimango yang membuat pernyataan mereka antara lain Ketua BPD Zulkarnain, Wakil Ketua BPD Ruslan Rasyid, Sekretaris Ismail Hakim, anggota Herman Saputra, Hardianto, Zulkifli, dan Siti Hadijah.
Selain itu juga terhadap persoalan tersebut Inspektorat Kabupaten Sumbawa juga tengah menangani kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (APBDes) Desa Kalimango Kecamatan Alas yang telah masuk dalam prioritas penanganan pemeriksaanya melalui ATT.
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan penyimpangan DD yang terjadi di Desa Kalimango Kecamatan Alas.
Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Menurut dia, kasus tersebut telah masuk dalam pemeriksaan ATT oleh tim APIP Inspektorat terhitung sejak Jum’at beberapa hari lalu, dan saat ini tim tengah bekerja untuk melakukan kegiatan audit pemeriksaannya secara intensif.
“Kegiatan ATT atas kasus Desa Kalimango ini dilakukan, agar dapat diketahui dengan jelas sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi, karena itu sejumlah pihak terkait termasuk Kades dan sejumlah Staf Desa dijadualkan akan dipanggil dan diperiksa sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap I Made Patrya kepada Harnasnews, Senin (13/3/2023).
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada sejumlah pihak terkait yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan Inspektorat secara kooperatif, sehingga proses ATT dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang diharapkan.
Mencuatnya, kasus di Desa Kalimango Kecamatan Alas ini, menyusul adanya laporan dari ketua dan anggota BPD serta sejumlah perangkat desa yang melapor kekantor Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu.
Adapun yang mereka laporkan yakni tentang adanya dugaan penyimpangan atas sejumlah program pembangunan fisik yang diduga tidak dikerjakan sesuai dengan yang telah ditetapkan didalam APBDes setempat.
Dengan laporan selain disampaikan kepada pihak Inspektorat juga dilaporkan kepada pihak Kejari Sumbawa.(HR)