BPH Migas Naikan Harga Gas Alam Di Tengah Wabah Covid-19

BOGOR, Harnasnews.com – Di tengah wabah pandemi covid-19 di Indonesia belum berakhir, justru Badan Pengatur Hilir Minyak Gas (BPH Migas) membuat kebijakan dengan menaikan harga gas alam.

BPH Migas telah mengeluarkan kebijakan menaikan harga gas alam dengan Peraturan BPH Migas Nomor : 5 ,6, 7, 8, 9,10, 11, 12, 13,14 dan 15 Tahun 2021 tertanggal 4 Juni 2021.

“Harusnya BPH Migas melihat kondisi sekarang harus sensi melihat kesulitan masyarakat dampak pandemi covid-19 yang sudah menginjak dua tahun ini. Seharusnya jangan membuat kebijakan yang tidak pro rakyat,” ungkap Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi (JIA), Iwan Kusmawan kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Menurut Iwan, seharusnya BPH Migas menunda kenaikan harga gas alam dan memberi stimulus kepada konsumen.

Leave A Reply

Your email address will not be published.