BALI,Harnasnews.com – Dalam rangka peningkatan kinerja serta pelayanan yang prima dan langsung menyentuh kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah berubah menjadi BPJS Jamsostek melaksanakan Sosialaisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada kalangan komunitas wartawan bertempat di Warung Segara Bambu Jumat, 10/07/20.
Pada kesempatan itu para wartawan menerima presentasi tentang manfaat serta sekaligus juga menerima Kartu Peserta BPJS Jamsostek. Bila dilihat dari manfaat Peserta BPJS Jamsostek di Bali akan menerima manfaat lebih besar dari iuran yang mereka bayarkan setiap bulannya ke Badan Penyelenggara Jamsostek Cabang Bali di Denpasar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Jamsostek Bali Denpasar Mohamad Irfan, pada kesempatan itu menjelaskan, manfaat yang akan diterima peserta antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Manfaat yang kami berikan jauh lebih besar dari iuran setiap bulan yang mereka bayarkan. Untuk cacat sebagian-tetap mendapat santunan Rp 56 juta, dengan santunan berkala Rp 12 juta. Sedangkan kecelakaan kerja yang berakibat kematian, santunan sekaligus sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” ucapnya kepada wartawan.
Sedangkan, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta tidak mampu bekerja lagi, pada 12 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen dari jumlah upah yang diterima. Dalam bulan berikutnya mendapatkan 50 persen dari upah.
“JKK ini upah dasarnya Rp 1 juta, dan setiap bulan peserta hanya membayar iuran Rp 10 ribu untuk sejumlah manfaat pada item jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Kemudian, pada program Jaminan Kematian (JKM) iuran bulanannya Rp 6.800. Dengan manfaat yang diterima meliputi, santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak maksimal 2 orang anak.
Jumlah santunan kematian di program JKM total Rp 42 juta terdiri dari, santunan kematian sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) iuran per bulannya Rp 20 ribu. Di program ini, peserta mendapat manfaat pengembalian iuran beserta hasil pengembangannya.
“Hasil pengembangan ini dihitung dari bunga yang rasionya diatas rata-rata deposito bank,” kata Irfan.
Sejumlah manfaat yang didapat peserta dari program BP Jamsostek itu, setiap bulan total iuran sebesar Rp 36.800. “Dimasukkan dalam tabungan Rp 20 ribu dan asuransi Rp 16.800,” imbuhnya. Acara pada hari itu diakhiri dengan photo bersama dan makan siang, sebelum kembali ke rumah masing- masing para wartawan juga diberikan bingkisan sembako. (VIDI)