JAKARTA, Harnasnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“BPK telah melaksanakan dua pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada semester II tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Anggota IV BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia juga menambahkan bahwa pemeriksaan kinerja yang dilakukan adalah pemeriksaan atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat pada 2020 sampai semester I 2021 dan pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan pada 2019 sampai semester I 2021 pada Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.

BPK juga melakukan PDTT kepatuhan atas pengelolaan belanja pada program pembangunan kawasan sentra produksi pangan (KSPP) atau food estate di 2020 sampai triwulan III 2021 pada Kementerian PUPR.

Penyerahan LHP atas ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Kamis.

Dilansir dari antara, Isma menyampaikan beberapa temuan signifikan dari ketiga LHP tersebut. Pada pemeriksaan kinerja atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, BPK menemukan permasalahan di antaranya ketidaklengkapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pada kegiatan tersebut, perencanaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai, dan terdapat pemda yang belum merealisasikan komitmen sharing dana atau kontribusi terhadap program pamsimas pada 204 desa serta terdapat 324 pemerintah desa yang belum merealisasikan kontribusinya.

Pada pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur KBLBB untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan, BPK antara lain mengungkapkan permasalahan pembangunan jalan tol lingkar luar pada pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras dan terintegrasi serta pemerintah belum pernah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi jalan tol lingkar luar Jakarta terhadap pengurangan beban lalu lintas di dalam kota.

Sedangkan, pada PDTT kepatuhan belanja atas program food estate pada Kementerian PUPR, BPK mengungkapkan permasalahan adanya kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan kebutuhan alat dan bahan dalam analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) dengan kondisi sesungguhnya.

Permasalahan lain adalah belum optimalnya koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian dalam kegiatan pembangunan atau pengembangan food estate pada kegiatan program food estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan
Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Isma berharap agar Menteri PUPR beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.