DEPOK, Harnasnews.com– Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengecam dan meminta kepolisian memberi tindakan tegas bagi pihak-pihak yang menaikkan harga tidak wajar atau menimbun yang berakibat pada kenaikan harga tinggi baik itu harga oksigen, obat dan juga vitamin.

“Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya,” kata Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, selama seminggu pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak-pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotik) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan COVID-19.

Rizal menyebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotik atau melalui platform e-conmerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.