SUMBAWA,Harnasnews – Terkait batas tanah sengketa pekuburan di Blok Buin Sepit Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa saat ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sumbawa masih menunggu Klarifikasi dari penyidik polres Sumbawa. Hal tersebut dikatakan kasi sengketa pada kantor BPN Sumbawa Sauvana Hardi.
Menurutnya, terkait hasilnya kami masih menunggu pihak polres.
“Yang jelas kami menunggu pihak polres. Apakah mereka akan meminta kami terkait hasil dari pengukuran yang dilakukan seminggu yang lalu di Desa Penyaring,”ungkapnya.
Lanjut ovan sapaan akrabnya, kami sudah mengutus tugas untuk turun kelapangan, pengecekan lokasi. Dan sesuai aplikasi dikami memang itu tidak didaftar. Dan hanya permintaan dari kepolisian untuk turun cek lokasi.
“Dan kami sudah menurunkan petugas ukur dua minggu yang lalu. Dan sejauh ini belum menyampaikan kepolisian dan kami juga tidak bisa keluarkan hasilnya dulu,”paparnya.
Tambahnya, itu bukan pengembalian batas. Hanya sebatas pengecekan lokasi. Hasilnya dalam bentuk informasi. Tapi, kalau dalam bentuk berita acara karena itu tidak didaftar dikantor.
“Secara resmi tidak didaftar dikantor. Dan BPN hanya membantu pihak kepolisian untuk mengetahui apakah obyek sengketa benar atau tidak adanya sesuai dengan data kepemilikan masing – masing dan itu sudah kita lakukan. Dan hasilnya tentu akan pemberitahuan dan informasi kepada pihak penyidik maupun kepada yang berkepentingan lainnya.
Sementara itu Sahrul petugas sengketa di kantor BPN Sumbawa menjelaskan bahwa biasanya jika dilakukan pengecekan dari kepolisian dengan sertifikat yang dilampirkan oleh terlapor itu masuk atau tidak didalam obyek sertifikat itu.
“Dan itu nanti didalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. Dan sifatnya nanti kami akan memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik,”tutupnya.(Her)