SUMENEP,Harnasnews – Upaya Meningkatkan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digenjot setiap tahun.
Sebab, membayar PBB merupakan kewajiban bagi masyarakat sebagaimana peraturan pemerintah.
Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yakni bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan.
“Upaya bagaimana masyarakat sadar untuk membayar kewajiban pajak terus kami lakukan, supaya pembangunan di sumenep terus berjalan,” kata Urip Mardani SSos MSi. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Sumenep. Senin (12/12/2022).
Dia menambahkan, bahwa BPPKAD melakukan sosialisasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 dan proses penggerak dana bagi hasil PDRD (Pajak daerah dan retribusi daerah) tahun anggaran 2021.