“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.
Padahal, katanya, pada dasarnya biaya pajak PBB tidak sampai memberatkan bagi masyarakat relatif ringan. “Pertahun hanya kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000,” jelasnya.
Dengan demikian, diharuskan berharap kepada masyarakat dengan adanya sosialisasi akan semakin sadar untuk memenuhi pajak terhutang dan meminta pihak pemerintah desa untuk ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat supaya taat membayar PBB.
“Kami harap pemerintah di tingkat desa membantu memberikan edukasi pada masyarakat terutama bagi yang masih berpikir pembayaran pajak PBB itu mahal,” Pungkasnya, (HR)