Buka Layanan ITAS di Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Dapat Apresiasi dari Kadivmin


SIDOARJO,Harnasnews.com – Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya membuka loket layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) khusus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke lndonesia melalui Bandara Juanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian menyampaikan bahwa, syarat bagi TKA mendapatkan ITAS wajib membawa dokumen asli dan fotocopy kota tempat tinggal sesuai domisili TKA tersebut.

“Layanan ITAS ini hanya untuk mereka (TKA,red) yang telah memiliki visa kerja di lndonesia. Dan digunakan hanya untuk tinggal sementara di lndonesia dalam jangka waktu terbatas,” ujar Barlian saat melakukan pengecekan counter khusus layanan ITAS, di Bandara Juanda, Senin (10/6/19).

Dengan sistem yang baru ini diharapkan pemberian ITAS dapat mempermudah TKA untuk melapor karena langsung disiapkan di bandara pada saat pemeriksaan keimigrasian. Untuk operasional TPI bandara Juanda ini, terus dilakukan 24 jam dengan menyiagakan petugas di setiap counter pemeriksaan keimigrasian yang bertugas bergantian.

“Pemberian ITAS dilaksanakan di TPI bandara Juanda. Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Barlian menjelaskan, saat ini Izin Tinggal Terbatas bisa dilakukan secara online di tempat kedatangan bandara Juanda. Apabila sistem gagal saat melakukan sistem online, TKA harus mengurus pendaftaran di Kantor Imigrasi (Kanim) terdekat domisili TKA dengan menunjukkan bukti bayar dari petugas Imigrasi di bandara Juanda dengan membawa persyaratan lengkap.

“Counter khusus layanan ITAS tersebut akan melayani sistem penerbitan izin tinggal terbatas untuk mendukung perizinan tenaga kerja asing (TKA),” jelas Plt. Kadiv Keimigrasian Jatim ini.

“Inovasi ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA,” tambahnya.

Selain penerbitan ITAS, masih kata Barlian, fasilitas ini juga untuk memperketat pengawasan TKA ilegal, sehingga mereka yang terbukti melanggar peraturan berlaku bisa langsung dikenakan sanksi penegakan hukum.

“Perpres 20 Tahun 2018 menegaskan setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (VITAS) untuk bekerja. Permohonan vitas ini sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal terbatas atau izin tinggal sementara (ITAS),” pungkas Barlian mengutip Perpres tersebut.

Sementara itu, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto mengapresiasi inovasi Kanimsus Surabaya atas berdirinya fasilitas layanan ITAS. “Dengan adanya counter ITAS tersebut, pemegang Vitas langsung bisa mendapatkan izinnya pada saat pemeriksaan keimigrasian di bandara Juanda,” ucap Haris saat di konfirmasi, Senin (10/6).

Dia menyebut bahwa, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 itu, untuk penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. “Hal ini harus memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja di dalam negeri,” sebutnya.

Selain itu, setiap pemberi tenaga kerja untuk warga asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri untuk seluruh jenis jabatan yang tersedia. Jika jabatan tertentu belum bisa diisi tenaga kerja lokal, maka selanjutnya baru bisa diberikan kepada TKA. Dengan kata lain, perpres ini memperketat pemantauan masuknya TKA ke Indonesia.

“Perpres ini juga mengatur setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang telah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk,” paparnya.

Haris berharap, TPI Kanimsus Surabaya bisa optimal dalam melayani pemberian ITAS dengan cepat, sehingga TKA tidak perlu datang ke Kanim untuk mendapatkan ITAS. “Karena selama ini penerbitan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi setelah yang bersangkutan masuk ke Indonesia,” harapnya. (pank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.