Oleh: Winda Andi Apriani
Dalam pelaksanaan menjalani hukuman serta pemidanaan di Indonesia, baik orang dewasa maupun anak dibawah umur yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang telah divonis bersalah oleh hakim ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berdasarkan Sistem Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan bagi narapidana dan melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar dapat mereintegrasi hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan.
Lembaga pemasyarakatan saat ini bukan lagi berasaskan pembalasan, tetapi lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan narapidana itu sendiri, sehingga para narapidana tidak menganggap bahwa lembaga pemasyarakatan adalah suatu tempat pengisolasian pelaku kejahatan.
Oleh karena itu sistem pemasyarakatan saat ini menganggap dan memperlakukan narapidana tidak lagi terbatas sebagai objek akan tetapi juga sebagai subjek dalam upaya pembinaan pelanggar hukum. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebagai landasan hukum dan pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam Lembaga pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan merupakan motor penggerak pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan ialah kegiatan yang direncanakan dengan tujuan agar hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana kedepannya lebih baik saat selesai melaksanakan masa pidananya.
Pembinaan terhadap narapidana secara umum meliputi perawatan, pendidikan umum, pendidikan agama, serta keterampilan atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan masyarakat.
Pembinaan terhadap narapidana sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian (keterampilan). Tujuan dari pembinaan kepribadian adalah agar para narapidana menyadari kesalahan yang telah dilakukan, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali serta menumbuh-kembangkan norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam diri para narapidana.
Sedangkan tujuan dari pembinaan kemandirian atau keterampilan adalah agar para narapidana mempunyai bekal keterampilan dalam bekerja dan berusaha guna mendapatkan pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, kelak ketika telah keluar dari Lapas.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut tentu yang berperan penting adalah sdm dan kemampuan dalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri. Petugas pemasyarakatan akan menjadi ujung tombak dalam membina narapidana, seorang petugas pemasyarakatan akan sangat berpengaruh dalam perubahan seorang narapidana. Kinerja petugas pemasyarakatan haruslah sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
Kemudian skill, kapabilitas dan kompetensi petugas yang dibutuhkan oleh instansi sehingga dapat berkinerja dengan baik sesuai dengan yang diharapkan sehingga dapat membantu organisasi dalam mencapai sasarannya. Karena petugas bukanlah menghadapi orang biasa melainkan orang yang dinyatakan salah karena telah melanggar suatu hukum, untuk itu pembinaan kepada narapidana juga tidak mudah dilakukan.
Petugas pemasyarakatan haruslah mempunyai kemampuan yang mampu membuat narapidana menyadari kesalahannya sehingga mereka ingin berubah agar dapat kembali hidup di dalam masyarakat.
Dalam pelaksanaannya saat ini, hampir semua Lapas produktif dengan pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya produk-produk hasil ciptaan warga binaan baik dalam bentuk barang, makanan, seni dan sebagainya yang dapat digunakan dan bermanfaat dalam lingkungan bermasyarakat.
Jadi sistem pemasyarakatan yang dulunya mengenai pembalasan benar-benar berubah menjadi pembinaan. Jika Pembinaan dalam Lapas dapat dikatakan telah berjalan dengan optimal, maka tujuan pemasyarakatan juga akan mudah untuk digapai.
Penulis adalah Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang Banten.