Bukti Kasus Suap DJKA Dikembalikan ke Jaksa untuk Perkara Auditor BPK

Tiga proyek bermasalah dalam perkara ini masing-masing proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, auditor BPK Medi Yanto Sipahutar, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima Sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Putu dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp3,4 miliar.

Adapun Bernard Hasibuan menerima suap dengan total Rp5 miliar. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.