SUMBAWA,Harnasnews – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan terdakwa utama mantan Kades Sebotok berinitial lelaki ARN, Selasa (1/03) kembali berlangsung. Untuk sidang kali ini dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Zohdin SH, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait.
Kali ini Jaksa menghadirkan empat orang saksi saja. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamiruddin (Kades Labuhan Sumbawa) , Hizbullah ( Mantan Camat Labuhan Badas), A. Rahmamsyah (Pendamping Desa) dan Nurhasanah ( Kasi Pemerintahan pada kantor camat Labuhan Badas)
tim JPU diwakili Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH langsung mengajukannya kedepan persidangan untuk memberikan keterangan kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui, tupoksi dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing, membuat terdakwa mantan Kades Sebotok Arn tidak dapat berbuat banyak kecuali membenarkan keterangan para saksi.
Dalam keterangan kesaksiannya empat orang saksi pada intinya mendukung dakwaan jaksa, bahwa kasus APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok ARN tersebut dijerat dan didakwa dengan sejumlah pasal pidana korupsi berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal (2) dan Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 500 Juta, akibat sejumlah program pembangunan fisik dan non fisik yang direncanakan dalam tahun 2020 lalu itu sebagian tidak dilaksanakan kendati anggarannya telah dicairkan oleh terdakwa Arn.
Seusai sidang, Jaksa Fajrin kepada awak media menyatakan, dengan keterangan kesaksian empat orang saksi yang diajukan itu, kami dari tim JPU sangat yakin telah membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa, dan untuk sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tim ahli dari Inspektorat terkait yang akan diajukan kedepan persidangan,”katanya.(Herman)