JAKARTA, Harnasnews.com – Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 pada sejumlah unit kegiatan di ibu kota, salah satunya adalah untuk memastikan keselamatan seluruh warga.
Menanggapi kebijakan itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah menyambut baik. Sebab menurutnya kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021.
“Kebijakan itu cukup bagus, sebab dalam Perpres itu pada Pasal 13 disebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti vaksin bisa dikenakan sanksi administratif,” kata Neneng di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, dalam aturan yang sudah dikeluarkan, yakni pada huruf a terdapat sejumlah sanksi.”Sifatnya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Nah jadi sudah jelas, kebijakan wajib menunjukan sertifikat vaksin dalam berkegiatan di ibu kota tepat,” sambung Bunda biasa disapa.