SUMBAWA,Harnasnews.com – Spectrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi harus tertib.
Hal ini untuk menghindari terjadinya gangguan salah satunya terhadap frekuensi penerbangan komunikasi pilot dengan ATC bandara.
Untuk mewujudkan tertib penggunaannya, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram menggelar “Sosialisasi Implementasi Perizinan Online (E-Licencing) dan Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio” di Aula Hotel Cendrawasih Sumbawa Besar, Rabu (31 Juli 2019). Kegiatan itu dibuka Bupati Sumbawa.
Dalam sambutannya Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, L. Suharmadji K, ST., MT., mengatakan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara. Selain itu mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan pemerintahan, memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kerjasama antar bangsa yang harmonis dan berkesinambungan.
Bupati juga menambahkan, bahwa pemerintah Provinsi NTB sedang gencar mengembangkan pariwisata, sehingga ke depan Bandara Internasional Lombok akan dipadati oleh penerbangan domestik maupun internasional. Demikian juga Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin di Sumbawa.
Bupati menekankan, untuk bersama-sama menjaga agar tidak sampai terjadi gangguan terhadap frekuensi penerbangan komunikasi pilot dengan ATC bandara. “Mari kita bijak menggunakan frekuensi radio dan wujudkan penggunaan TIK yang sarat bermakna, sesuai slogan kita yaitu komunikasi lancar, informasi benar,” pungkasnya.
Sementara Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, I Komang Sudiarta SH MH menyampaikan, perkembangan Information dan Communication Technology (ICT) berkembang sangat pesat dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berusaha meningkatkan pelayanan publik, misalnya pelayanan perizinan secara online (E-Licencing) yang begitu menghemat waktu.
Lebih jauh dijelaskan, tugas dan fungsi Balmon SFR Kelas II Mataram yaitu melakukan observasi dan monitoring seluruh pancaran SFR di wilayah Propinsi NTB, dan melakukan pengawasan bagi pengguna yang illegal, serta pengawasan penjualan perangkat yang belum tersertifikasi. “Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif dan aman,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut, diikuti oleh unsur instansi/dinas pemerintah Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan Dompu. Selain itu, diikuti oleh unsur dunia pendidikan, penyelenggara broadcast, pengguna radio konsesi, perusahaan penerbangan/pelayaran, serta Orari/Rapi, dengan jumlah peserta sekitar 90 orang. (Herman)