Bojonegoro,Harnasnews.com – Bupati Anna Mu’awanah melakukan audiensi dengan perwakilan Kepala Desa di Ruang Prasmanan Rumah Dinas Jumat (20/8), guna membahas adanya isu yang berkembang dilingkup kepala desa dan perangkat desa agar tidak berlarut dan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
Bupati menambahakan bahwa dalam pengelolaan ADD harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pemkab saat ini terus mengupayakan agar ADD yang didapat Kabupaten Bojonegoro tidak turun meskipun dana yang didapat dari pusat berkurang.
Selain itu pemerintah juga mengupayakan agar SILTAP bisa dicairkan tiap bulannya. Terutama untuk Camat agar aktif berkomunikasi dengan perangkat desa dan memastikan para Kades dapat tepat waktu dalam pencairan ADD, percepatan Ini tujuannya tentu untuk mewujudkan pemerataan Ekonomi dan Percepatan Pembangunan dalam Masyarakat. Administrasi kepengurusan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terkesan dari beberapa Kecamatan mengalami keterlambatan dalam Pengusulan.
Pemkab sendiri akan mengevaluasi Desa yang belum melunasi PBB, karena hal itu merupakan syarat rekomendasi untuk desa bisa mencairkan ADD tahap ke-3.
Sebelum diakhiri Bupati menambahkan “Pemkab akan membuat payung hukum tentang aset desa yang di dalamnya memuat tentang sewa menyewa aset yang salah satunya tanah bengkok”(Hs.)