SUMBAWA, Harnasnews – Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Adung Sutranggono menandatangi perjanjian kerjasama antara Pemkab Sumbawa dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa pada bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, Senin, (13/2/ 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Sekda Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, dan para Asisten Sekda.
Bupati menyambut baik terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Sebab menurutnya perlindungan dan pendampingan hukum memang sangat dibutuhkan pemerintah daerah terutama ketika berhadapan dengan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Bupati berharap penyelesaian masalah hukum Pemkab Sumbawa di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Untuk itu, Pemkab Sumbawa dan Kajari Sumbawa mesti intens menjalin koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap perjanjian kerjasama ini tidak menimbulkan salah persepsi dalam pandangan dan penilaian masyarakat.
“Perlu saya tegaskan bahwa pernjian kerjasama ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan perjanjian kerjasama ini, Pemkab Sumbawa berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa aparat Pemkab Sumbawa dalam bidang pidana dan pidana khusus,” tegasnya.
Muara dari perjanjian kerjasama ini menurut Bupati adalah untuk melahirkan aparat Pemkab Sumbawa yang jujur, lurus dan bebas korupsi.
Hal tersebut tentunya akan terwujud apabila aparat Pemkab Sumbawa yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas dapat dijaga dan dikawal oleh aparat Kejaksaan yang profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula.
Pada kesempatan tersebut, Bupati berpesan kepada seluruh kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Meskipun sudah ada perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa, tentunya dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” tutup Bupati. (HR)