Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat malam, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mukti Agung, kata jaksa, terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022.
Suap dan gratifikasi tersebut, antara lain, berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.
Jaksa menyebut total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, itu mencapai Rp6,8 miliar.