SUMBAWA,Harnasnews – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang juga Kuasa Pengguna Modal (KPM) Perumdam Batulanteh akhirnya secara resmi memberhentikan Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST. M.Kom dari jabatannya sebagai Direktur Perumdam Batulanteh.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh dan menunjuk Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam Batulanteh.
Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batulanteh Dr. Dedi Heriwibowo dalam jumpa pers Kamis (28/4) di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa menjelaskan dasar pertimbangan pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh.
Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah yang bersangkutan telah memenuhi alasan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan.
Kemudian terlibat dalam pelanggaran (pengadaan water meter-Red) sesuai dengan hasil audit dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Hasil audit, ditemukan ada Mark up sekitar Rp 179 juta.