Bupati Trenggalek Berikan Kompensasi Kepada Warga Yang Tidak Mudik

Covid-19

Trenggalek,Harnasnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek menyiapkan dana insentif bagi warga yang tidak mudik saat lebaran sebesar Rp600.000 per bulan,semua ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,jum’at 17/4/2020.

Bupati Trenggalek Nur Arifin memberikan bantuan langsung diharapkan dapat menekan keinginan masyarakat Trenggalek yang berada di perantauan untuk tidak mudik ke kampung halaman setidaknya sampai covid-19 berakhir.

Lanjutnya “Anggaran Rp 600.000 ini kami siapkan bagi masyarakat asli Trenggalek yang menunda mudik,dengan syarat mendaftarkan diri melalui kanal yang sudah kita sediakan yaitu (corona.trenggalekkab.go.id) dan ber KTP asli Trenggalek,”katanya.

Masing-masing perantau yang mendaftar akan melalui beberapa tahapan antara lain mengisi formulir,mengirim foto KTP, foto rumah yang di tempati serta alamat rumah,warga juga mengirimkan lokasi atau serlok tempat tinggal diperantauan dan wajib mengirimkan foto pribadi saat ini berada,nantinya kartu insentif akan dikirim ke alamat tersebut dan bisa digunakan kebutuhan sehari-hari,ungkapnya.

Bupati Nur Arifin menambahkan “syarat utama program bantuan langsung adalah tidak mudik, jika di kemudian hari penerima bantuan di ketahui mudik maka program insentif diberhentikan dan wajib di kembalikan uang bantuan,bahkan menurut Nur Arifin warga yang melanggar kesepakatan pemberian bantuan bisa terancam pidana.

“Anggaran yang kami gelontorkan berasal dari refocusing APBD,baik anggaran daerah atau pusat,dengan program insentif ini ia berharap potensi penyebaran covid-19 di saat musim lebaran dapat ditekan semaksimal mungkin dan kita faham bahwa saat ini orang yang terkapar virus corona belum tentu disertai gejala namun mereka bisa menularkan pada orang lain,”pungkasnya.(Geng/Rif)

Leave A Reply

Your email address will not be published.