TULUNGAGUNG, Harnasnews – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi dipersidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap ‘uang ketuk palu” APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut Jaksa menghadirkan tiga Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019, yaitu Agus Budiarto dari Fraksi GERINDRA, Adib Makarim dari Fraksi PKB dan Imam Kambali dari Fraksi HANURA.
Dihadirkannya Maryoto Birowo oleh JPU KPK bukan sebagai kapasitas Bupati, melainkan sebagai Wakil Bupati periode tahun 2013 – 2018, dimana saat itu Bupati Tulungagung adalah Syahri Mulyo yang tertangkap tangan KPK pada tahun 2018 dan sudah jadi Terpidana 10 tahun penjara.
Dalam persidangan kali ini, selain Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Sudigdo selaku Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Tulungagung, Suharto selaku Kepala Bapeda yang menggantikan Sudigdo dan Indra Fauzi selaku Sekda (Sekretaris daerah) Kabupaten Tulungagung
Persidangan berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK Andi Bernard Simanjuntak dkk ke hadapan Ketua Majelis Hakim Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua anggota Hakim Ad Hoc yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta juga hadir Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan 3 Terdakwa hadir melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
Kepada Majelis Hakim, Maryoto Birowo menjelaskan, bahwa kehadirannya di Hotel Safana Kota Malang pada tahun 2014 saat TAPD dan Banggar DPRD Tulungagung membahas APBD TA 2015 atas undangan dan sudah seijin Bupati Sahri mulyo bupati waktu itu.
Namun saat Maryoto ditanya oleh JPU KPK terkait statusnya sebagai Penasehat TAPD (seperti keterangan saksi sekwan Budi Fatahilah Mansyur) pada sidang sebelumnya pada persidangan 21 April 2020) yang mengatakan bahwa Maryoto Birowo adalah Penasehat dalam TAPD, dibantah oleh Maryoto karena dalam aturan tidak ada penasehat di TAPD.
“Tidak ada Penasehat di TAPD, itu hanya sebutan aja, untuk tahun selanjutnya saya tidak Hadir karena sudah lancar pembahasan APBD” penjelasan Maryoto Birowo di persidangan, baru-baru ini.
Sudigdo saat di tanya JPU KPK terkait pembahasan APBD di hotel Savana Malang dan uang ketok palu mengatan membenarkan bahwa dirinya hadir saat Pembahasan APBD di hotel Savana. Namun ia membantah adanya uang ketok palu. “Yang tahu BPKAD dan saya hanya mendengar dari Hendrik soal uang ketok palu,” jawab mantan kepala Bappeda.
Sedangkan Suharto mengatakan bahwa saat di hotel Savana tahun 2014 dirinya masih manjadi Kabag Pembangunan dan ikut hadir. Ia pun mengaku ikut pembahasan APBD di saat jadi Kepala Bappeda dan Pokir dewan memang tiap tahun bertambah nilai pagunya.
Sementara Indra Fauzi saat di tanya uang ketok palu oleh JPU mengatakan jika Pembahasan APBD mengetahui semua karena dirinya merupakan Ketua TAPD.
“Tapi kalau uang ketok palu yang menjalankan dan yang tahu kepala BPKAD pak Hendrik, saya mendengar dari Hendrik Kepala BPKAD,” kata Indra Fauzi mantan Sekda.(Gilang-Pri)